ANGGRAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MASYARAKAT SINJAI
(HIMAS)
BAB I
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 1
Lambang dan atribut organisasi HIMAS diatur tersendiri dalam peraturan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Biasa adalah warga Sinjai, termasuk istri/suami/anaknya yang berdomisili di luar Kabupaten Sinjai.
2. Anggota Luar Biasa adalah WNI yang bersimpati pada adat budaya serta pembangunan daerah Sinjai dan menyatakan ingin menjadi anggota HIMAS.
3. Anggota Kehormatan adalah orang yang memiliki kearifan dan dipandang layak karena jasa dan pengambdian/sumbangsihnya pada organisasi HIMAS dan emajuan pembangunan daerah Sinjai.
Pasal 3
Angota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan harus berdomisili di luar Sinjai.
Pasal 4
Syarat-syarat Keanggotaan:
a. Warga Sinjai, termasuk istri/suami/anaknya yang berdomisili di luar sinjai.
b. Menyetujui AD dan ART HIMAS
c. Sanggup menaati dan melaksanakan semua Keputusan dan Peraturan Organisasi.
d. Mengajukan permintaan menjadi anggota.
Pasal 5
Kewajiban Anggota:
a. Memiliki ketertarikan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
b. Setia kepada Organisasi
c. Tunduk dan patuh pada AD, ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi.
d. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksaan program organisasi.
Pasal 6
Hak Anggota:
- Memperoleh perlakuan yang sama/adil dari organisasi.
- Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan bimbingan dari organisasi.
- Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
- Khusus Anggota Biasa, berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau jabatan lain dalam organisasi yang diamanatkan kepadanya.
- Melakukan pembelaan terhadap keputuusan organisasi atas dirinya.
Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan:
a. Anggota Biasa dan dan Anggota Kehormatan HIMAS berhenti karena:
a.1 Meninggal Dunia
a.2 Atas Permintaan Sendiri
a.3 Diberhentikan Sementara
a.4 Kembali berdomisili di Sinjai
a.5 Diberhentikan tetap
b. Seseorang yang berhenti dari keanggotaan HIMAS atas permintaan sendiri, diajukan tertulis kepada Pengurus Ranting atau Dewan Pengurus Cabang.
c. Dalam hal ini Dewan Pengurus Ranting tidak ada, dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Cabang HIMAS untuk diteruskan kepada Pengurus Wilayah.
Pasal 8
Proses Pemberhentian Anggota:
a. Anggota Himas dapat diberhentikan apabila:
a.1. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
a.2. Melaksanakan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi dan masyarakat sinjai pada umumnya.
a.3 memenuhi syarat – syarat pasal 7 huruf a ART ini.
b. Sebelum di berhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis oleh Dewan Pengurus Rantung atau dewan Pengurus Cabang dimana anggota tersebut berdomisili berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengurus Ranting / Cabang.
c. Apabila dalam waktu 1 ( satu ) bulan peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Ranting / Cabang dapat mengusulkan tertulis pemberhentian sementara selama 3 ( tiga ) bulan lepada Dewan Pengurus Wilayayah.
d. Apabila dalam waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki sikap dan perilakunya, maka atas usul/rekomendasi Dewan Pengurus Ranting / Cabang, anggota diberhentikan secara tetap oleh Dewan Pengurus Wilayah.
e. Anggota yang diberhentikan atau tetap dapat pembela diri atau naik banding lepada DPP dan memenuhi rapat Pleno, DPP mengambil keputusan paling lama 1 ( satu ) bulan sejak permohonan banding diterima.
f. Anggota yang diberhentikan sementara atau tetap oleh DPP diberi hak untuk melakukan pembelaan diri dalam Mubes.
BAB III
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
1. Anggota biasa.
2. WNI yang pernah berdomisili da Sinjai.
3. Berahlak baik, berprestasi, memiliki dedikasi dan loyalitas (integritas) kepada organisasi.
4. Mampu dan bersedia secara aktif menjalankan tugas-tugas organisasi
Pasal 10
DEWAN PENGURUS PUSAT
Dewan pengurus pusat HIMAS dipilih dari dan anggota di dalam MUBES untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
1. Dewan pengurus pusat (DPP) adalah pemimpin tertinggi organisasi yang dibentuk MUBES yang bertugas melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab organisasi keluar atau kedalam.
2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari
a. Ketua Umum
b. Tiga Ketua atau lebih
c. Sekretaris Umum
d. Satu Sekretaris atau lebih
e. Bendahara Umum
f. Satu Bendahara atau lebih
3. Dewan Pengurus Pleno ialah semua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas
4. Dewan Pengurus Harian ialah Dewan Pengurus Pleno dikurangi Departemen-departemen.
5. Pembagian tugas Pengurus Pusat ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.
6. Dewan Pengurus Pusat memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar.
Pasal 11
DEWAN PENGURUS WILAYAH
1. Dewan Pengurus Wilayah dipilih dari dan oleh anggota dalam Muyawarah Wilayah (MUSWIL) untuk jabatan 5 (lima) tahun.
2. Dewan Pengurus Wilayah adalah pimpinan organisasi di tingkat Wilayah yang bersifat kolektif yang dibentuk dalam Musyawarah. wilayah (MUSWIL) yang bertugas melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab organisasi keluar maupun kedalam.
3. Dewan Pengurus Wilayah dapat dibentuk di setiap Propinsi 3 (tiga) Dewan Pengurus Cabang. Dalam hal-hal tertentu.
4. DPW dapat dibentuk oleh DPI DKI Jakarta, pada setiap dibentuk 1 (satu) Dewan Pengurus Wilayah.
5. Dewan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Dua Wakil Ketua atau lebih
c. Sekretaris
d. Satu Wakil Sekretaris atau lebih
e. Bendahara
f. Satu Wakil Bendahara atau lebih
g. Bidang-bidang yang jumlahnya sesuai kebutuhannya.
6. Dewan Pengurus Pleno ialah semua anggota Dewan Pengurus dimaksud ayat 5 di atas.
7. Dewan Pengurus Harian ialah Dewan Pengurus Pleno dikurangi Bidang-bidang.
8. Pembagian tugas Pengurus Wilayah ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.
9. Dewan Pengurus Wilayah memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Wilayah.
Pasal 12
DEWAN PENGURUS CABANG
1. Dewan Pengurus Cabang dipilih dari dan oleh anggota MUSCAB untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
2. Dewan Pengurus Cabang adalah Badan pelaksana tugas-tugas organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Cabang.
3. Dewan Pengurus Cabang dapat dibentuk oleh Dewan Pengurus Wilayah disuatu Kabupaten / Kota.
4. Dalam hal jumlah Rantingdi suatu Kabupaten / Kota tidak memadai, maka satu Dewan Pengurus Cabang dapat meliputi satu Kabupaten / Kota.
5. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Satu Wakil Ketua atau lebih
c. Sekretaris
d. Satu Wakil Sekretaris atau lebih
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi-seksi, yang jumlahnya sesuai kebutuhan.
6. Dewan pengurus Pleno ialah semua anggota Dewan Pengurusdimaksud ayat 5 di atas.
7. Dewan Pengurus Harian ialah Dewan Pengurus Pleno dikurangi seksi-seksi.
8. Pembagian tugas Pengurus Cabang di atur dalam Peraturan Organisasi.
9. Dewan Pengurus Cabang memberikan pertanggujawaban pada Musyawarah Cabang (MUSCAB).
Pasal 13
DEWAN PENGURUS RANTING
1. Dewan Pengurus Ranting (DPR) dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Ranting (MUSRAM) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
2. Dewan Pengurus Ranting adalah badan pelaksana tugas-tugas organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Ranting.
3. Dewan Pengurus Ranting dapat dibentuk oleh DPC yang meliputi satu atau lebih kecamatan dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 10 orang.
4. Dewan Pengurus Ranting (DPR) terdiri dari:
- Ketua
- Satu Wakil Ketua atau Lebih
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Seksi-seksi, dan jumlahnya sesuai kebutuhan.
5. Apabila ketentuan ayat (3) pasal ini tidak dipenuhi maka dapat ditunjuk perwakilan.
BAB IV
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 14
DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Dewan Pengurus Pusat bertugas melaksanakan keputusan Musyawarah Besar (MUBES), AD, ART, Program Kerja lima tahun dan peraturan organisasi lainnya.
2. Dewan Pengurus Pusat berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) dan rapat-rapat lain yang diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas organisasi.
b. Menyiapkan program kerja 5 tahun
c. Menyampaikan laboran dan pertanggungjawaban kepada MUBES
d. Memberikan bantuan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
e. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
3. Dewan Pengurus Pusat berwenang:
a. Mewakili kepentingan organisasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Memberikan kuasa kepada orang/pihak lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum.
c. Menetapkan peraturan dan kebijakan operasional dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada.
d. Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Wilayah yang dipilih dalam MUSWIL.
e. Menerima, menolak permohonan serta memberhentikan anggota.
Pasal 15
DEWAN PENGURUS WILAYAH
1. Dewan Pengurus Wilayah bertugas melaksanakan keputusan MUBES, AD, ART, Program Kerja, Peraturan Organisasi lainnya serta keputusan MUSWIL.
2. Dewan Pengurus Wilayah Berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan rapat-rapat lain dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas organisasi di tingkat wilayah.
b. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dalam MUSWIL.
c. Memberikan bantuan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
3. Dewan Pengurus Wilayah berwenang:
a. Mewakili kepentingan organisasi di tingkat wilayah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Memberikan kuasa kepada orang/pihak lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum.
c. Menetapkan peraturan dan kebijakan operasional tingkat wilayah dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada.
d. Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Cabang yang terpilih dalam MUSCAB.
Pasal 16
DEWAN PENGURUS CABANG
1. Dewan Pengurus Cabang bertugas melaksanakan keputusan MUBES, AD, ART, Program Kerja, Peraturan Organisasi lainnya, keputusan MUSWIL dan keputusan MUSCAB.
2. Dewan Pengurus Wilayah Berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan rapat-rapat lain dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas organisasi di tingkat cabang.
b. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dalam MUSCAB.
c. Memberikan bantuan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
3. Dewan Pengurus Cabang berwenang:
a. Mewakili kepentingan organisasi di tingkat cabang, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Memberikan kuasa kepada orang/pihak lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum.
c. Menetapkan peraturan dan kebijakan operasional tingkat cabang dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada.
d. Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Ranting (Dart) yang terpilih dalam MUSCAB.
e. Menunjukan perwakilan di daerah yang belum memenuhi syarat menjadi ranting.
Pasal 17
DEWAN PENGURUS RANTING
1. Dewan Pengurus Ranting bertugas melaksanakan keputusan MUBES, AD, ART, Program Kerja, Peraturan Organisasi lainnya, keputusan MUSWIL, keputusan MUSCAB dan Keputusan MUSRA.
2. Dewan Pengurus Wilayah Berkewajiban:
a. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan rapat lain dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas organisasi di tingkat ranting.
b. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Ranting.
c. Memberikan bantuan perlindungan hukum dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
3 Dewan Pengurus Ranting berwenang
a. Mewakili kepentingan organisasi di tingkat ranting, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Memberikan kuasa kepada orang/pihak lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum.
c. Menetapkan kewajiban operasional organisasi di tingkat ranting dalam melaksanakan ketentuan yang ada.
BAB V
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 18
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan pengurus wilayah (DPW) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC).
2. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat baik ditinjau dari segi undang-undang maupun konstitusi organisasi
3. Keputusan pembekuan harus berdasarkan sekurang-kurangnya keputusan rapat pengurus harian.
4. Sebelum pembekuan diputuskan, diberi peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangya 3 (tiga) bulan.
5. Setelah pembekuan, pengurusan dipegang oleh suatu caretaker yang diangkat dari pengurus setingkat lebih tinggi dan bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah guna memilih pengurus baru.
BAB VI
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA PENGURUS
Pasal 19
1. Anggota Pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
2. Jabatan yang lowong karena berhalangan tetap dalam kepengurusan dapat diisi dengan jabatan baru Antar waktu dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno dengan mengambil dari pengurus yang ada.
3. Dalam hal penggantian Antar waktu khusus jabatan Ketua Umum / Ketua dilakukan melalui Rapat Pleno dengan memilih Ketua Umum / Wakil Ketua sesuai dengan tingkat / jenjang organisasi.
4. Anggota Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 2 di atas, meneruskan masa jabatan yang tersisa sampai diadakan MUBES / MUSWIL / MUSCAB / MUSRAN.
BAB VII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 20
1. Dewan Penasehat adalah mantan pengurus HIMAS dan / atau tokoh-tokoh yang berasal dari Sulawesi Selatan.
2. Dewan Penasehat memberikan pertimbangan, saran / nasehat, baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun secara kolektif sesuai dengan tingkat/ jenjang organisasi masing-masing.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar (MUBES) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUBES diselenggarakan untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPP.
b. Menetapkan Program Kerja 5 (lima) tahun.
c. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Memilih Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Penasehat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain.
3. MUBES diselenggarakan DPP
4. Dalam keadaan istimewa (luar biasa) dapat diadakan MUBES LUAR BIASA atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah DPW yang sah, kecuali untuk pembubaran organisasi.
5. MUBES dihadiri oleh :
a. DPP
b. DPW – DPW
c. DPC – DPC
d. DEWAN PENASEHAT
e. Undangan DPP
6. Utusan DPW / DPC dianggap sah apabila mendapat mandat yang sah dari DPW / DPC nya.
7. MUBES sah bila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah suara yang sah.
8. Hak suara MUBES diatur sebagai berikut :
a. DPP mempunyai 1 (satu) suara.
b. Setiap DPW/DPC masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
c. Dalam hal pemilihan Pengurus, DPP tidak mempunyai hak suara.
9. Acara, Tata Tertib MUBES dan cara pemilihan Pengurus ditetapkan (disusun) oleh DPP dan disahkan dalam MUBES.
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 22
1. Musyawarah Wilayah (MUSWIL) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat wilayah, diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUSWIL diselenggarakan untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPW.
b. Menetapkan Program Kerja DPW.
c. Memilih Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Penasehat.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain.
3. MUSWIL diselenggarakan dan dipimpin oleh DPW
4. Dalam keadaan istimewa (luar biasa) dapat diadakan MUSWIL dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan paling sedikit ½ (setengah) dari jumlah DPC yang sah.
5. MUBES dihadiri oleh :
a. DPW
b. DPC – DPC
c. Dewan Penasehat
d. Undangan DPW
6. Utusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dianggap sah apabila mendapat mandat yang sah dari DPC nya.
7. MUSWIL sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang sah, dan keputusannya sah bila disetujui lebih dari ½ (setengah) suara yang sah.
8. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. DPW mempunyai 1 (satu) suara.
b. Setiap DPC, masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
c. Dalam hal pemilihan Pengurus, DPW tidak mempunyai hak suara.
9. Acara, Tata Tertib MUSWIL dan tata cara pemilihan Pengurus ditetapkan (disusun) oleh DPW dan disahkan dalam MUSWIL.
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 23
1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Cabang, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUSCAB diadakan untuk :
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang (DPC)
b. Menetapkan Program Kerja Dewan Pengurus Cabang (DPC)
c. Memilih Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Penasehat
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Musyawarah Cabang diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC).
4. Dalam Keadaan Istimewa (luar biasa) MUSCAB dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan paling sedikit ¼ (seperempat dari jumlah Ranting yang sah.
5. MUSCAB dihadiri oleh :
a. Pengurus Ranting
b. Dewan Penasehat
c. Undangan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
6. Utusan Ranting dianggap sah apabila mendapat mandapt yang sah dari Rantingnya.
7. MUSCAB sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah Ranting.
8. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. DPC mempunyai 1 (satu) suara.
b. Setiap Ranting, masing-masing mempunyai satu suara.
c. Dalam pemilihan pengurus, DPC tidak mempunyai suara.
9. Acara, Tata Tertib MUSCAB dan Tata Cara Dewan Pengurus Cabang ditetapkan (disusun) oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan ditetapkan / disahkan dalam MUSCAB.
MUSYAWARAH RANTING
Pasal 24
1. Musyawarah Ranting (MUSRAN) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Ranting, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUSRAN diadakan untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Ranting (DPRt)
b. Menetapkan program kerja Dewan Pengurus Ranting
c. Memilih Dewan Pengurus Ranting dan Dewan Penasehat
d. Menetap keputusan-keputusan lainnya
3. MUSRAN diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting
4. Dalam keadaan istimewa (luar biasa) MUSRAN dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan ¼ (seperempat) dari jumlah anggota.
5. MUSRAN dihadiri oleh:
a. Anggota
b. Undangan Pengurus Ranting
6. MUSRAN sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Dewan Pengurus Ranting mempunyai 1 (satu) suara
b. Setiap anggota, masing-masing mempunyai 1 (satu) suara
8. Acara Tata Tertib MUSRAN dan Tata Cara pemilihan Dewan Pengurus Ranting ditetapkan (disusun) oleh Pengurus Ranting dan disahkan oleh MUSRAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
1. Rapat Pengurus Harian, ialah Rapat yang dihadiri Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan sesuai kebutuhan.
2. Rapat pengurus pleno, ialah rapat yang dihadiri Pengurus Pleno untuk membahas dan memutuskan seuatu sesuai kebutuhan
3. Rapat Departemen / Bidang / Seksi adalah rapat internal Departemen / Bidang / Seksi atau antar Departemen / Bidang / Seksi untuk membahas program-program organisasi atau tugas-tugas Departemen / Bidang / Seksi yang bersangkuta.
4. Rapat Koodinasi adalah rapat yang diadakan oleh pengurus terbatas untuk mengkoordinasikan tugas-tugas dari berbagai Departemen / Bidang / Seksi.
BAB IX
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Khusus perubahan Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), maka keputusan diambil bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara suara yang sah (peserta yang hadir).
BAB X
TATA KERJA
Pasal 27
1. Segala ketentuan / peraturan / keputusan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan / peraturan / keputusan yang lebih tinggi tingkatannya.
2. Pada dasarnya pengurus bersifat kolektif dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas lepada MUBES / MUSWIL / MUSCAB / MUSRAN secara kolektif pula. Agar tugas-tugas organisasi dapat dilaksanakan secara efektif, maka tugas-tugas organisasi dibagi habis di antara pengurus.
3. Setiap pengurus melaporkan (mempertanggungjawabkan) pelaksanaan tugas-tugasnya dalam rapat pleno pengurus.
4. Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) bersama-sama menandatangani surat-surat keluar.
5. Ketua (Umum) dan Bendahara (Umum) menandatangani surat-surat berharga (cek dan Giro)
6. Segala bentuk penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan pada MUBES / MUSWIL / MUSCAB / MUSRAN
7. Uang Milik organisasi disimpan di Bank dalam bentuk rekening Giro
8. Untuk membantu tugas-tugas pengurus di bidang kesekretariatan, dibentuk sekretariat dan diangkat pegawai sekretariat untuk melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan.
BAB XI
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA / ORGANISASI
Pasal 28
1. Himpunan Masyarakat Sinjai (HIMAS) menjalin hubungan kerjasama dengan kerukunan keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dan organisasi lain dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan organisasi sebagaimana dimaksud pada BAB 11 Pasal 7 Anggaran Dasar.
2. HIMAS dan Yayasan Tellulimpo’e Sinjai menjalin kerjasama yang terpadu dan terintegrasi dalam mengembang misi dan tujuan masing-masing.
3. HIMAS dan Yayasan Tellulimpo’e mengembang misi dan tujuan persatuan, kerukunan dan kesejahteraan keluarga masyarakat Sinjai pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
4. Hubungan dimaksud pasal ini ayat 1 dan 2 bersifat otonom dan indenpenden.
BAB XII
PENDIRI
Pasal 29
1. Pendiri adalah tokoh-tokoh yang menandatangani nazca pendirian HIMAS pada tanggal 10 Juni 1990 di Jakarta.
2. Pendiri HIMAS berjumlah 21 (duapulusatu) orang yang nama-namanya sebagai berikut :